Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cuka (KPPBC) Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur melakukan pemusnahan barang menjadi milik negara atau barang sitaan atas pelanggaran kepabeanan di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 146.476.440.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnakan barang bukti tindak pidana umum, yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dari terpidana Emanuel M. Erdon dan Fernando Ricardo yang telah memiliki putusan hukum tetap yakni narkotika.